SDN 01 NUSA MAJU

Pendidikan Karakter, beretika, dan mandiri menuju sekolah yang unggul dan mandiri

LightBlog

Breaking

Wedding card

Tuesday, November 7, 2023

SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( TPPK )

SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( TPPK )


Sobat Data | Sahabat Data yang berbahagia, berbagi adalah yang yang membahagiakan dan menyambung silahturahmi seutuhnya, berikut dari sahabat data ingin berbagi SK Pembentukan Tim TPPK Satuan Pendidikan dan semoga bermanfaat.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. TPPK dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Tujuan Pembentukan TPPK

Tujuan pembentukan TPPK adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan beragam bagi semua pemangku kepentingan di satuan pendidikan.

Komposisi TPPK

TPPK terdiri dari anggota yang berjumlah gasal, minimal 3 orang, yang terdiri atas:

  1. Perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan
  2. Komite sekolah atau perwakilan orangtua
  3. Opsional: perwakilan tenaga kependidikan sebagai staf administrasi

Untuk pendidikan nonformal, anggota TPPK terdiri dari pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan.

Tugas TPPK

TPPK memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur PPKSP
  2. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PPKSP
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
  4. Memberikan bantuan kepada korban kekerasan
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKSP

Batas Waktu Pembentukan TPPK

Batas waktu pembentukan TPPK adalah sebagai berikut:

4 Februari 2024, untuk jenjang SD hingga SMA/SMK

4 Agustus 2024, untuk jenjang PAUD dan pendidikan nonformal


Dukungan Pembentukan TPPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan dukungan untuk pembentukan TPPK, antara lain:

  • Menyediakan pedoman dan materi pelatihan
  • Melakukan kegiatan sosialisasi dan diseminasi
  • Membentuk satgas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPKSP

Berikut file kelengkapan data TPPK, silahkan download berikut ini :

  1. Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek ( Unduh )
  2. Infografis Tata Cara Pembentukan Satgas PPKSP ( Unduh )
  3. Infografis Tata Cara Pembentukan TPPK ( Unduh )
  4. Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP ( Unduh )
  5. Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ( Unduh )
  6. Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP ( Unduh )
  7. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. OKU Timur ( Unduh )
  8. SK TPPK Satuan Pendidikan ( Unduh SK TPPK )


Kesimpulan

Pembentukan TPPK merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi semua pemangku kepentingan di satuan pendidikan. Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan dukungan untuk pembentukan dan pelaksanaan TPPK.

Berikut adalah beberapa peran penting TPPK dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan:

  • Mengembangkan kebijakan dan prosedur PPKSP

TPPK berperan penting dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur PPKSP yang efektif untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan dan prosedur ini harus jelas, komprehensif, dan mudah dipahami oleh semua pemangku kepentingan di satuan pendidikan.

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PPKSP

TPPK juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PPKSP kepada semua pemangku kepentingan di satuan pendidikan. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang PPKSP, serta mendorong semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan

TPPK berperan penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan di satuan pendidikan. TPPK harus melakukan investigasi yang menyeluruh dan imparsial terhadap laporan tersebut, serta memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan.

  • Memberikan bantuan kepada korban kekerasan

TPPK juga berperan penting dalam memberikan bantuan kepada korban kekerasan. Bantuan ini dapat berupa bantuan psikologis, hukum, atau sosial.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKSP

TPPK juga berperan penting dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKSP. Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur PPKSP telah dilaksanakan secara efektif.

Terima kasih...

No comments:

Post a Comment