SDN 01 NUSA MAJU

Pendidikan Karakter, beretika, dan mandiri menuju sekolah yang unggul dan mandiri

LightBlog

Breaking

Wedding card

Sunday, July 30, 2023

MEMBUAT SK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) NEW

 Bagaimana cara membuat SK Penerimaan Siswa Baru???


Sahabat Data | Topik yang sering kita bahas, namun jarang dilaksanakan dengan baik terutama dalam Pengadministrasian Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB menjadi sebuah momen yang dinanti-nanti oleh para calon siswa, orang tua, dan seluruh stakeholder di dunia pendidikan. Setiap tahunnya, ribuan harapan, impian, dan aspirasi terangkut di dalamnya, seiring dengan keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan menginspirasi.

Proses seleksi PPDB bukanlah sekadar bentuk pengukuran kemampuan akademik semata, tetapi juga menjadi ajang untuk melihat keberagaman potensi dan bakat yang dimiliki oleh setiap calon siswa. Adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, memberdayakan, dan memberi kesempatan bagi setiap individu untuk berkembang sesuai dengan potensi uniknya.

Komitmen kami terhadap keadilan dan transparansi menjadikan setiap langkah dalam PPDB ini dijalankan dengan integritas dan kejujuran. Keseimbangan antara prestasi akademik, bakat, dan sikap positif dalam menerapkan nilai-nilai kehidupan akan menjadi pertimbangan utama dalam memilih para calon penerus masa depan.

Dalam kata pengantar ini, mari kita tinggalkan ego masing-masing dan berkumpul dalam semangat kebersamaan. Mari kita menghadirkan jiwa kolaborasi, agar proses PPDB menjadi ajang merangkai mimpi dan mengukir cerita keberhasilan bersama. Dalam kesempatan ini pula, kami mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, kreatif, dan inspiratif.


Surat Keputusan (SK) penerimaan siswa baru untuk Sekolah Dasar (SD) biasanya disusun oleh pihak sekolah atau instansi pendidikan setempat. Berikut adalah contoh struktur umum pembuatan SK penerimaan siswa baru SD:

Header:
Nama Sekolah: Nama lengkap sekolah dan logo sekolah (jika ada).
Alamat Sekolah: Alamat lengkap sekolah.
Nomor SK: Nomor Surat Keputusan penerimaan siswa baru.
Tanggal SK: Tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan.

Pendahuluan:
Menyebutkan dasar hukum pembuatan SK penerimaan siswa baru, seperti peraturan perundang-undangan atau ketentuan dari dinas pendidikan setempat.

Dasar Pertimbangan:
Menyebutkan alasan atau dasar pertimbangan mengapa SK ini dikeluarkan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan, atau mengakomodasi permintaan dari masyarakat.

Pasal-pasal Isi:
Pasal 1: Menyebutkan tentang tahun ajaran dan jenjang pendidikan yang berlaku.
Pasal 2: Menjelaskan tentang jumlah kuota penerimaan siswa baru untuk setiap kelas.
Pasal 3: Menyebutkan kriteria seleksi dan persyaratan pendaftaran, termasuk usia calon siswa, persyaratan administratif, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pasal 4: Menyebutkan tentang mekanisme pelaksanaan penerimaan siswa baru, termasuk jadwal pendaftaran, teknis pelaksanaan tes, dan mekanisme pengumuman hasil seleksi.
Pasal 5: Menyebutkan tentang tata tertib calon siswa yang diterima, kewajiban siswa, dan kewajiban orang tua/wali.

Penutup:
Penandatanganan: Nama dan jabatan pejabat yang menandatangani SK, seperti Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan.
Tanggal berlakunya SK: Tanggal mulai berlakunya Surat Keputusan.

Lampiran:
Lampiran-lampiran yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, daftar kelengkapan berkas, dan informasi lebih lanjut terkait penerimaan siswa baru.

Berikut Contoh SK Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 :



Perlu diingat bahwa struktur di atas bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang berlaku di masing-masing sekolah atau instansi pendidikan. Dalam menyusun SK penerimaan siswa baru, pastikan untuk mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di daerah Anda serta melibatkan semua pihak terkait untuk menciptakan proses penerimaan yang adil dan transparan.

Semoga bermanfaat, buat sahabat semua.

Trims


No comments:

Post a Comment