Sobat belajar | terbaik
Persiapkan data User dan pasword untuk masuk ke :
Setelah User dan pasword yang sudah teregistrasi sudah kita miliki silahkan Lanjutkan :
- Silahkan kunjungi alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/account/login
DJP Online - Selanjutnya, masukan User dan Pasword yang telah didaftarkan di DJP Online, User menggunakan NPWP, pasword sesuai yang telah kita register dan masukan Kode Keamanan sesuai gambar diatasnya lalu kli LOGIN, seperti gambar berikut ini :
- Setelah Login maka kita akan masuk kedalam Beranda DJP Online, selanjutnya silahkan klik ikon e-billing. seperti berikut ini :
- Kemudian anda akan diarahkan ke Menu Surat Setoran Elektronik (SSE), silahkan isi Form SSE.Isikan jenis Pajak sesuai dengan pilihan pajak, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), silahkan pilih kode 411211-PPN Dalam Negeri, dan Jenis Setoran silahkan diisi untuk Instansi biasanya oleh bendahara khusus sekolah diisi kode 910-Pemungut Bendaharawan APBN, masa pajak sesuaikan bulan pembayaran pajak begitu juga Tahun pajak, subjeknya pilih NPWP Sendiri, isi juga jumlah setoran sesuai dengan jumlah pajak dibayar dan tulisan uraian sesuai objek yang dipajakan.
- Note : Untuk Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh Ps 21 dan PPh Ps 22) Sobat bisa memilih :
- Ketika klik Buat Kode Billing, maka anda akan diminta Kode Keamanan silahkan masukan kode yang terdapat pada gambar diatasnya, lalu pilih menu Submit untuk melanjutkan.
- Kemudian anda akan tampil Ringkasan Surat Elektronik, silahkan menu Cetak, berikut tampilan ringkasannya :
- Setelah cetak pembuatan kode billing selesai dengan mencetak form yang telah kita buat, berikut ini hasil akhir pembuatan form SSE tersebut dan siap untuk dibayarkan melalui Kantor Pos terdekat/Bank ;
- Selesai
No comments:
Post a Comment