SDN 01 NUSA MAJU

Pendidikan Karakter, beretika, dan mandiri menuju sekolah yang unggul dan mandiri

LightBlog

Breaking

Wedding card

Saturday, August 10, 2019

RAPBS DAN RKAS SD NEGERI 1 NUSA MAJU

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS


Salam hormat selalu

Kami menindaklajuti Pembentukan Tim BOS Sekolah maka ;
Menimbang :
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Nusa Maju Kecamatan Belitang III, maka dipandang perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SD Negeri 1 Nusa Maju Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.


Berdasarkan :
  1. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional;
  3. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentag Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nomor: 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah;

Maka Perlulah dibentuk Tim BOS sekolah dalam menangani administrasi BOS sekolah, Berikut sk Tim BOS Manajemen Sekolah "


Demikian updating data sekolah, semoga dapat bermanfaat untuk pendidik dan tenaga kependidikan semua. aamiin...

salam satu DATA

No comments:

Post a Comment