PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS
Salam hormat selalu
Kami menindaklajuti Pembentukan Tim BOS Sekolah maka ;
Menimbang :
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Nusa Maju Kecamatan Belitang III, maka dipandang perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SD Negeri 1 Nusa Maju Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Berdasarkan :
- Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan;
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentag Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nomor: 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor: 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
Maka Perlulah dibentuk Tim BOS sekolah dalam menangani administrasi BOS sekolah, Berikut sk Tim BOS Manajemen Sekolah "
Demikian updating data sekolah, semoga dapat bermanfaat untuk pendidik dan tenaga kependidikan semua. aamiin...
salam satu DATA
No comments:
Post a Comment