Apakah itu P2KP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai) Tahun 2022??
Sahabat Data | Mari kita bahas bersama - sama apakah itu P2KP dan bagaimana cara membuatnya? yukk...lanjut ke Pembahasannya. P2KP adalah singkatan dari Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai ASN yang didasari pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Berikut Peraturan Perundang - undangan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Berikut ini Surat Edaran tersebut di atas - SE MenpanRb no 03 Th 2021 ttg penerapan SKP 360(2)
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Dinas terkait, sebagai contoh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota terkait, seperti di OKU Timur berdasarkan Surat Edaran Disdikbud OKU Timur Nomor : 800/5576/I.Disdikbud.OT/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penanggalan dan Penandatanganan P2KP dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur tahun 2022. berikut Dasar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan OKU Timur.
Bagaimanakah langkah yang harus kita lakukan untuk membuat P2KP dilingkungan Dinas Pendidikan?
Silahkan persiapkan Data Pendidik/ASN untuk mengisi Format P2KP dengan mengacu pada Surat Edaran yang berlaku pada Tahun tersebut.
Berikut Format Pengisian P2KP
- Format untuk Pengisian Penilaian Kepala Sekolah,
Format Sasaran Kinerja Pegawai - Format untuk Pengisian Penilaian Guru Kelas/Guru Mapel
Format Sasaran Kinerja Guru |
Demikian informasi tentang P2KP ini semoga dapat membantu meringankan pekerjaan sahabat Data semua, selamat bekerja semoga barokah dalam pekerjaannya.
No comments:
Post a Comment